A. Barang titipan (wadi'ah)
1. Pengertian Barang titipan.
Barang titipan dalam bahasa arab disebut wadi'ah. Adapun menurut istilah Barang titipan adalah menitipkan sesuatu Barang kepada orang lain, agar dia dapat memelihara dan menjaga menurut semestinya. Titipan merupakan amanat yang sunnah diterima oleh yang sanggup dan memiliki kemampuan untuk memeliharanya firman allah dalam surah Al baqarah: 283.
Artinya: sesungguhnya allah menyuruh kamu agar kamu membayar titipan yang diserahkan kepada kamu,terhadap yang punya(Q.S. An nisa :58).
Dalam sebuah hadist nabi SAW, bersabda:
Dalam sebuah hadist nabi SAW, bersabda:
2. Hukum barang titipan (wadi'ah)
Hukum wadi'ah atau barang titipan itu ada 4, yaitu:
- Sunnah, yaitu bagi orang yang percaya pada dirinya bahwa dia sanggup memelihara dan menjaga, menerimanya bila disertai niat yang tulus iklas karena allah.
- Wajib, yaitu apabila sudah tidak ada lagi orang yang bila dipercaya, kecuali hanya dia satu satunya.
- Haram, yaitu apabila dia tak kuasa atau tidak sanggup menjaganya sebagaimana mestinya, karena seolah-olah dia membiarkan pintu kerusakan atau hilangnya barang yang dititipkan.
- Makruh, yaitu menitipkan kepada orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada dirinya, bahkan dikhawatirkan dikemudian hari dia akan berkhianat terhadap barang titipan itu.
3. Rukun barang titipan ( wadi'ah)
- Ada barang yang dititipkan dan keadaan barang adalah sah milik yang menitipkan.
- Ada pemilik barang dan orang yang sanggup dititipkan dengan baik.
- Adanya aqad atau perjanjian untuk menjaga barang titipan dengan baik.
- Kalau sudah sampai waktunya diambil atau disampaikan keadaan yang berhak.
Orang yang merasa mampu dan sanggup menerima barang titipan adalah sangat baik dan mengandung nilai ibadah yang mendapat pahala disamping mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi. Akan tetapi agar titipan tersebut tidak Akan menimbulkan masalah dikemudian hari, maka disyaratkan:
Dengan demikian apabila barang titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain:
B.barang temuan (luqathah)
1. Pengertian barang temuan
Barang temuan dalam bahasa arab disebut "luqathah", sedangkan menurut istilah barang temuan ialah " menggugat atau menemukan" sesuatu barang dari tempat yang tidak dimiliki seseorang ( di tempat umum). Apabila kita menemukan barang dan mengetahui nama, alamat, atau identitasnya maka segerahlah melaporkan atau menyerahkan kepada yang punya. Tetapi Apabila barang yang ditemukan tidak kenal nama atau alamatnya atau identitasnya maka kita segera mengambil tindakan untuk melaporkan kepada yang berwajib atau mengumumkan barang temuan itu dimana saja yang sekiranya dapat menyampaikan informasi terhadap barang itu.
Barang temuan pada dasarnya bukan milik yang menemukan, oleh sebab itu kita tidak boleh mengambil atau mengurangi barang temuan sedikitpun. Untuk itu Apabila kita menjumpai barang ditempat umum sekiranya mampu mengamankan dan menjaganya sebaiknya kita mengambilnya untuk diamankan agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi Apabila kita tidak mampu menjaganya dan khawatir berbuat dosa, maka kita wajib segera mengumumkan kepada khalayak ramai. Ada enam hal yang harus diketahui oleh sipenemu dari sebagian kecil saja yang diamankan,misalnya nomor satu dan nomor dua saja yaitu:
2. Hukum mengambil barang temuan.
3. Kewajiban bagi penemu barang
Bagi si penemu barang dan memungutnya maka ia berkewajiban:
Apabila telah satu tahun diumumkan dan tidak ada yang mengetahui dan mengambilnya atas dasar tanggungan dan rasa tanggung jawab, maka boleh dimanfaatkan dengan catatan Apabila sewaktu waktu pemiliknya datang dan akan mengambilnya maka harus diserahkan tanpa memungut biaya kecuali Apabila sipemiliknya memberi hadiah dengan ikhlas maka boleh diterimanya.
4.macam macam barang temuan
- Barang titipan itu tidak memberatkan dirinya maupun keluarganya
- Tidak memungut biaya pemeliharaan
Dengan demikian apabila barang titipan itu mengalami kerusakan akibat kelalaian orang yang menerimanya, maka ia wajib menggantikannya. Adapun kriteria kelalaian antara lain:
- Orang yang dipercaya titipan menyerahkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya
- Barang titipan itu dipergunakan atau dibawa pergi sehingga rusak atau hilang
- Menyia nyiaka barang titipan
- Berkhianat,yaitu ketika barang titipan diminta tidak dikabulkan, tanpa sebab yang jelas
- Lalai atau tidak hati hati dalam memelihara barang titipan
B.barang temuan (luqathah)
1. Pengertian barang temuan
Barang temuan dalam bahasa arab disebut "luqathah", sedangkan menurut istilah barang temuan ialah " menggugat atau menemukan" sesuatu barang dari tempat yang tidak dimiliki seseorang ( di tempat umum). Apabila kita menemukan barang dan mengetahui nama, alamat, atau identitasnya maka segerahlah melaporkan atau menyerahkan kepada yang punya. Tetapi Apabila barang yang ditemukan tidak kenal nama atau alamatnya atau identitasnya maka kita segera mengambil tindakan untuk melaporkan kepada yang berwajib atau mengumumkan barang temuan itu dimana saja yang sekiranya dapat menyampaikan informasi terhadap barang itu.
Barang temuan pada dasarnya bukan milik yang menemukan, oleh sebab itu kita tidak boleh mengambil atau mengurangi barang temuan sedikitpun. Untuk itu Apabila kita menjumpai barang ditempat umum sekiranya mampu mengamankan dan menjaganya sebaiknya kita mengambilnya untuk diamankan agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi Apabila kita tidak mampu menjaganya dan khawatir berbuat dosa, maka kita wajib segera mengumumkan kepada khalayak ramai. Ada enam hal yang harus diketahui oleh sipenemu dari sebagian kecil saja yang diamankan,misalnya nomor satu dan nomor dua saja yaitu:
- Tempat barang iti ditemukan
- Warna tempat barang itu ( bungkusnya atau tas atau dompet)
- Tali pengikat, jika barang itu diikat
- Jenis barangnya
- Jumlah hilangnya
2. Hukum mengambil barang temuan.
- Sunnah,yaitu bagi orang yang sanggup memelihara barang temuan itu sebagaimana misalnya dan percaya bahwa dirinya tidak akan mengurangi atau merusaknya, serta mampu untuk mengumumkan atau menyerahkan kepada pemiliknya
- Wajib, yaitu Apabila dalam keyakinannya bahwa barang akan hilang atau tersia sia jika tidak diambil untuk diamankan maka mengambil dan memelihara barang yang tercecer wajib, guna pengamanan sementara.
3. Kewajiban bagi penemu barang
Bagi si penemu barang dan memungutnya maka ia berkewajiban:
- Menjaga dan memeliharanya dengan baik, kalau yang menemukan orang yang adil, maka hakim dapat Mencabutnya sedangkan Apabila yang menemukan anak kecil maka orang tuanya atau walinya wajib menjaganya
Apabila telah satu tahun diumumkan dan tidak ada yang mengetahui dan mengambilnya atas dasar tanggungan dan rasa tanggung jawab, maka boleh dimanfaatkan dengan catatan Apabila sewaktu waktu pemiliknya datang dan akan mengambilnya maka harus diserahkan tanpa memungut biaya kecuali Apabila sipemiliknya memberi hadiah dengan ikhlas maka boleh diterimanya.
4.macam macam barang temuan
- Barang yang dapat disimpan lama, seperti emas,perak,uang dll hendaknya disimpan atau diumumkan sebagian ciri cirinya, sehingga hanya yang merasa kehilangan saja yang dapat mengambilnya.
- Barang yang tidak akan tahan lama disimpan,misalnya makanan, minuman,buah buahan, makanan Barang temuan tersebut dapat dimanfaatkan dulu, kemudian harus diganti jika pemiliknya datang untuk mengambilnya.
- Barang yang dapat disimpan atau tahan lama, seperti susu kaleng, ikan asin, makanan kering, maka Barang temuan seperti ini dapat disimpan atau dimanfaatkan dulu asalkan bila pemiliknya datang harus diganti Barang yang membutuhkan biaya, seperti menemukan binatang atau anak kecil, maka Barang temuan seperti ini ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu:
- Menemukan binatang yang kuat dan menjaga diri diri terkaman binatang buas boleh dibiarkan

Never surender
BalasHapus